BISNIS ONLINE TERMURAH HANYA 10 RIBU RUPIAH!

Selasa, 16 Oktober 2012

FILSAFAT HUKUM (DEFINISI DAN FUNGSI)



Manusia memiliki sifat ingin tahu terhadap segala sesuatu, sesuatu yang diketahui manusia tersebut disebut pengetahuan.Pengetahuan dibedakan menjadi 4 (empat) , yaitu pengetahuan indera, pengetahuan ilmiah, pengetahuan filsafat, pengetahuan agama. Istilah “pengetahuan” tidak sama dengan “ilmu pengetahuan”. Pengetahuan seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal dari orang lain sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang memiliki obyek, metode, dan sistematika tertentu serta ilmu juga bersifat universal.
Filsafat hukum merupakan suatu cabang filsafat yang memilih hukum sebagai objek penyelidikannya, yang selanjutnya dipahami secara mendalam. Karena filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Maka obyek filsafat hukum adalah hukum.
Menurut Soetikno[1], filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia ingin mengetahui apa yang ada di belakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, postulat sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.
Dalam mempelajari filsafat hukum alangkah baiknya jika ditinjau dari sejarah serta perkembangan terlebih dahulu. Sebab sejarah filsafat hukum dari abad Yunani sampai abad sekarang ini teorinya berbeda-beda. Dengan mengetahui sejarah dan perkembangannya kita akan lebih banyak mengetahui pandangan para filsuf dari satu abad hingga ke abad lainnya.
Dari sejarah filsafat hukum dapat dipelajari bahwa pada zaman dulu hukum alam sering kali dianggap sebagai hukum yang sah. Pada zaman Yunani-Romawi hukum alam disamakan dengan prinsip-prinsip suatu aturan ilahi yang terkandung dalam alam itu. Dalam pandangan filsuf Yunani kuno seperti Plato, Aristoteles dan Stoa hukum ditanggapi sebagai pernyataan dari Tuhan.
Pada abad pertengahan hukum diartikan sebagai pernyataan kehendak Tuhan dengan alam dan dengan manusia. Sedangkan pada zaman sekarang ini filsuf-filsuf yang menerima suatu hukum alam memandangnya sebagai norma bagi hukum positif. Pandangan zaman Yunani-Romawai tentang hukum alam sangat berbeda dengan zaman sekarang yang berhubung hak-hak manusia. Zaman dulu hak-hak itu belum diakui sama sekali, bahkan juga dilanggar umpamanya perbudakan.
Pada zaman sekarang bertambahlah kesadaran bahwa hukum harus dikaitkan dengan keadilan supaya dapat dipandang hukum. Atau dengan kata-kata lain bahwa orang makin yakin bahwa hukum positif harus menurut norma-norma yang tertentu yakni prinsip-prinsip keadilan.  Thomas Aquinas membedakan keadilan dalam tiga bagian diantaranya :
· Keadilan distributif : yang menyangkut hal umum.
· Keadilan tukar menukar : yang menyangkut barang yang ditukar.
· Keadilan legal : yang menyangkut keseluruhan hukum.
Andang L. Binawan pernah menegaskan, bahwa hukum dan keadilan adalah dua hal yang berbeda, walaupun tidak bisa dipisahkan. (Binawan, 2004) Keadilan adalah sebuah cita-cita yang menjadi arah dari kehidupan manusia. Sementara hukum adalah ciptaan manusia yang sudah sejak proses pembentukannya menggendong ketidakadilan.[2]
Oleh karena itu di satu sisi, hukum harus cukup detil menampung semua aspek dari kehidupan manusia yang perlu untuk diatur guna mencegah terjadinya kerugian sosial (social lost). Di sisi lain hukum perlu untuk cukup terbuka untuk bisa ditafsirkan dengan mengacu pada prinsip-prinsip keadilan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal hukum itu sendiri. Kasus lemahnya penegakan hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi menunjukkan kurangnya otoritas hukum yang berlaku (kurang detil di dalam penerapan pasal per pasal). Sementara kasus penangkapan seorang nenek berusia 55 tahun setelah ia mencuri 3 biji kakao untuk ditanam sungguh mengganggu rasa keadilan masyarakat (hukum tidak mengacu pada prinsip-prinsip keadilan yang lebih tinggi).
Penilaian hukum dan keadilan itu relatif, karena jika diterapkan secara ketat sesuai dengan rumusan yang ada, maka kemungkinan besar akan melanggar rasa keadilan yang ada di masyarakat. Namun jika ditafsirkan terlalu jauh dari pasal hukum demi penyesuaian terhadap rasa keadilan masyarakat, hukum pun menjadi tidak berguna, karena ia tidak lagi memiliki otoritas untuk dipatuhi.
Hukum yang ideal adalah hukum yang berada di titik seimbang antara positivisme hukum (penafsiran secara ketat dengan mengacu pada pasal-pasal hukum), dan rasa keadilan (moralitas dan norma-norma yang menurut suatu masyarakat dianggap sebagai adil).
Keadilan berkaitan erat dengan pendistribusian hak dan kewajiban, hak yang bersifat mendasar sebagai anugerah Ilahi sesuai dengan hak asasinya yaitu hak yang dimiliki seseorang sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat. Keadilan merupakan salah satu tujuan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. Keadilan adalah kehendak yang ajeg, tetap untuk memberikan kepasa siapapun sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat dan tuntutan jaman
            Menurut  Immanuel Kant bahwa diperlukan bagi menuju suatu keadilan adalah dengan yang yang namanya “prejuridical society” (masyarakat hukum). “Prejuridical society” yang diandaikan Kant adalah menuntut bahwa pelaksanaan hak (hukum) harus disertai dengan kesediaan memikul kewajiban dan tanggungjawab demi kebaikan bersama. Tanggungjawab ini muncul bukan karena warga negara memiliki kewajiban moral natural terhadap Negara. Individu tidak memiliki moral natural terhadap Negara, tetapi pertama-tama dan terutama karena setiap warga Negara atau individu memiliki tanggungjawab moral natural terhadap sesama, yakni kewajiban bukan saja untuk tidak merugikan, tetapi lebih dari itu, melakukan sesuatu demi pemenuhan hak-hak sesama.[3]
Masyarakat hukum dan Negara hukum inilah yang bisa memberikan “jaminan hukum” bahwa hukum dibangun memang untuk menegakkan keadilan. Bukan untuk membuka kesewenang-wenangan dan kemunafikan. Tetapi membuka jalan kebahagiaan dan ketentraman. Karena tanpa keadilan, maka hukum hanya akan terperosok menjadi alat pembenaran kesewenang-wenangan mayoritas atau pihak penguasa terhadap minoritas atau pihak yang dikuasai.
                Tata rakit antara filsafat, hukum dan keadilan, dengan filsafat sebagai induk ilmu (mother of science), adalah untuk mencari jalan keluar dari belenggu kehidupan secara rational dengan menggunakan hukum yang berlaku untuk mencapai keadilan dalam hidupnya. Peranan filsafat tak pernah selesai, tidak pernah berakhir karena filsafat tidak menyelidiki satu segi tetapi tidak terbatas objeknya, namun filsafat tetap setia kepada metodenya sendiri dengan menyatakan semua di dunia ini tidak ada yang abadi yang tetap hanya perubahan, jadi benar filsafat ilmu tanpa batas. Filsafat memiliki objek, metode, dan
sistematika yang bersifat universal.
Rasa keadilan harus diberlakukan dalam setiap lini kehidupan manusia yang terkait dengan masalah hukum, sebab hukum terutama filsafat hukum menghendaki tujuan hukum tercapai yaitu[4]:
1.      Mengatur pergaulan hidup secara damai.
2.      Mewujudkan suatu keadilan.
3.      Tercapainya keadilan berasaskan kepentingan, tujuan dan kegunaan, kemanfaatan dalam hidup bersama.
4.      Menciptakan suatu kondisi masyarakat yang tertib, aman dan damai.
5.      Hukum melindungi setiap kepentingan manusia di dalam masyarakat, sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga terwujud kepastian hukum (rechmatigkeit) dan jaminan hukum (Doelmatigkeit).
6.      Meningkatkan kesejahteraan umum (populi) dan mampu memelihara kepentingan umum dalam arti kepentingan seluruh anggota masyarakat serta memberikan kebahagiaan secara optimal kepada sebanyak mungkin orang, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya (utilitarianisme).
7.       Mempertahankan kedamaian dalam masyarakat atas dasar kebersamaan sehingga terwujud perkembangan pribadi atas kemauan dan kekuasaan, sehingga terwujud pemenuhan kebutuhan manusia secara maksimal” dengan memadukan tata hubungan filsafat, hukum, dan keadilan.
Penjabaran fungsi filsafat hukum terhadap permasalahan keadilan merupakan hal yang sangat fundamental karena keadilan merupakan salah satu tujuan dari hukum yang diterapkan pada Hukum Positif. Hukum merupakan alat untuk mengelola masyarakat (Law as a tool of social engineering, menurut Roscoe Pound), pembangunan, penyempurna kehidupan bangsa, negara dan masyarakat demi terwujudnya rasa keadilan bagi setiap individu, yang berdampak positif bagi terwujudnya “kesadaran hukum”. Ini merupakan cara untuk menjabarkan fungsi hukum yang masih relevan dengan kehidupan peraturan-perundang-undangan yang berlaku (Hukum Positif).


[1] Definisi Filsafat Hukum. http://definisi-pengertian.blogspot.com/2009/11/definisi-filsafat-hukum.html. (diakses pada 9 Januari 2011)
[2] Penafsiran Hukum dan Rasa Keadilan. Reza A. Wattimena. http://rezaantonius.multiply.com/journal/item/261. (Diakses pada 10 Januari 2011)
[3] Membangun Hukum, Membela Keadilan. Muhammadun AS. http://kampus.mitrahukum.org/?p=147. (Diakses pada 9 Januari 2011)
[4] Fungsi dan Relevansi Filsafat Hukum Bagi Rasa Keadilan dalam Hukum Positif. R.Arry Mth. Soekowathy. http://jurnal.filsafat.ugm.ac.id/index.php/jf/article/viewFile/16/13. (Diakses pada 10 Januari 2011)

Minggu, 07 Oktober 2012

KREDIT DAN JAMINAN



1.Pengertian Kredit dan Pembiayaan

Menurut asal mulanya kata kredit berasal dari kata credere yang artinya Adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperoleh kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit sering diartikan memperoleh barang dengan membayar dengan cicilan atau angsuran dikemudian hari atau memperoleh pinjaman uang yang pembayarannya dilakukan dikemudian hari dengaan cicilan atau angsuran sesuai dengan perjanjian.
Pengertian kredit menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

2. Unsur-Unsur Kredit

1.      Kepercayaan
Suatu keyakinan bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu /dimasa datang. Karena dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian tentang nasabah.
2.      Tenggang waktu
Jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telaah disepakati
3.      Degree of risk
Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun risiko yang tidak disengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsure kesengajaan lainnya.
4.      Prestasi
Akibat berkembangnya zaman, transaksi kredit menyangkut uang yang sering ditemukan.

3. Jenis-Jenis Kredit

a.       Kredit Investasi
Kredit jangka menengah atau panjang untuk debitor dalam membiayai barang-barang modal dalam rangka modernisasi, rehabilitasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru.
b.      Kredit Modal Kerja
Kredit yang diberikan untuk membiayai modal operasional kerja.
c.       kredit Komsumtif
Merupakan kredit perorangan untuk tujuan nonbisnis, karena merupakan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.




4. Dasar-dasar Pemberian Kredit

Sebelum kredit disalurkan pihak perbankan terlebih dahulu mengadakan kriteria penilaian untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan metode analisis 5 c dan 4 p.
Yang dimaksud dengan 4p Yaitu :
1.      Personality
Bahwa bank mencari data lengkap personal si pemohon kredit.
2.      Purpose
Pihak bank harus mengetahui tujuan peminjaman dan penggunaan kredit tersebut.
3.      Prospect
Pihak bank harus menganalisa prospek bentuk usaha yang dilakukan pemohon kredit.
4.      Payment
Pihak bank harus mengetahui jelas kemampuan pemohon kredit untuk melunasi utang kredit sesuai perjanjian.
Yang dimaksud dengan 5c yaitu :
1.      Character
Bahwa pemohon memiliki watak, sifat dan kepribadian yang baik.
2.      Capacity
Kemampuan nasabah dalam mengelola dan mengembangkan usahanya.
3.      Capital
Bank harus meneliti terlebih dahulu tentang modal yang telah dimiliki pemohon kredit.
4.      Colleteral
Jaminan untuk mencegah wanprestasi nasabah nantinya.
5.      Condition of economy
Bank perlu memperhatikan kondisi ekonomi dan sektor usaha pemohon.


5. Proses Pemberian Kredit Bank

            a. Pengajuan Permohonan
            b. Penelitian Berkas Kredit
            c. Penilaian Kelayakan Kredit
1.      Aspek yuridis/hukum
Yang kita nilai dalam aspek ini adalah masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit.

2.      Aspek pemasaran
Menilai prospek usaha yang dijalankan pemohon.
3.      Aspek keuangan
Aspek yang dinilai adalah sumber-sumber dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana penggunaan dana tersebut.
4.      Aspek teknis/operasional
Aspek yang ditinjau dari segi pelaksanaan usha dan kondisi sarana prasarana.
5.      Aspek manajemen
Penilaian terhadap pengelolaan dan SDM di dalamnya.

6.      Aspek sosial ekonomi
Menilai dampak dari kegiatan usaha tersebut bagi masyarakat dalam segi ekonomi maupun sosial.
7.      Aspek AMDAL
Merupakan syarat pokok beroperasinya peusahaan karena berhubungan dengan dampak terhadap lingkungan.


6. Pengertian Jaminan dan Agunan
           
            Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai yang diperjanjikan.
            Menurut Pasal 1 angka 23 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 J.O Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayan berdasarkan prinsip Syariah.
            Fungsi jaminan adalah untuk menyakinkan bank atau kreditor bahwa debitor mempunyai kemampuan untuk melunasi kredit yang diberikan kepaanya sesuai yang diperjanjikan.
            Macam-macam jaminan:
1.      Jaminan Perorangan
Jaminan pihak ketiga yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya kewajiban oleh debitor.
2.      Jaminan Kebendaan
Suatu tindakan berupa suatu penjaminan yang dilakukan oleh kreditor terhadap debitornya.