BISNIS ONLINE TERMURAH HANYA 10 RIBU RUPIAH!

Sabtu, 06 Oktober 2012

ANALISIS KONSTITUSI EKONOMI

ANALISIS
KONSTITUSI EKONOMI

Dengan meluasnya paham globalisme, atau yang biasa disebut globalisasi dalam segala sendi kehidupan manusia, tentu saja mempengaruhi negara dalam arti luas. Konstitusi ekonomi kita ditengarai masih rentan terhadap arus neoliberalisme, yang tentu saja tidak sesuai dengan nilai-nilai ekonomi bangsa ini.
Seperti diketahui, bahwa perdebatan sengit kelompok idealis dengan kelompok pragmatis tentu memiliki argumen tersendiri. Dalam perkara ini saya lebih memihak pada kelompok idealis. Pendapat ini tentu didasari alasan-alasan yang masuk akal menurut pemahaman saya, yaitu:
1. Konstitusi menyatakan bahwa, perekonomian disusun bersama atas dasar kekeluargaan di mana cabang-cabang produksi di bumi, air dan udara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh pemerintah dan digunakan untuk hajat hidup orang banyak. (pasal 33 ayat 1-3 UUD 1945). Paham ini telah meresap ke dalam sumsum bangsa ini, di mana paham ini telah digunakan sejak bangsa ini merdeka. Oleh karena itu menurut saya, tidak peduli globalisasi telah merajai dunia, akan tetapi tetap saja paham ekonomi yang seperti ini yang pantas, dan paling cocok diterapkan di negeri ini. Bayangkan saja apabila sampai pasal, atau mungkin makna pasal ini diubah oleh paham pragmatis, asas kekeluargaan yang terkandung di dalamnya tentu saja berubah. Jika asas ini berubah, segala nilai dan sendi dalam konstitusi ini pun akan berubah. Hal ini akan menimbulkan efek rantai yang justru sangat buruk bagi bangsa ini.
2. Dalam neoliberalisme, swastanisasi, privatisasi, komersialisasi dan sebagainya tentu akan merugikan negara ini. Jika kelompok pragmatis menerapkannya, maka tentu saja dapat diambil kesimpulan bahwa hal ini tentu saja tidak cocok dengan kekuatan ekonomi bangsa ini, di mana investor asing tentu akan memanfaatkan kelemahan negara ini dengan menguasai seluruh sendi-sendi ekonomi dan poduksi bangsa, yang berarti mereka akan mengeruk keuntungan dari bangsa ini dengan mengorbankan bangsa kita dengan dalih menyesuaikan perekonomian kita dengan perekonomian global. Sungguh suatu candaan karena untuk ekonomi negara ini pun masih megap-megap untuk memenuhin kebutuhannya sendiri, apalagi untuk menyesuaikan diri dengan negara-negara maju.
3. Apabila dilihat dari pasal 33, tujuan utamanya adalah untuk kemajuan ekonomi nasional. Jadi pandangan kelompok pragmatis yang ingin menyesuaikan peekonomian kita dengan perekonomian global tentu saja kontradiktif dengan esensi pasal ini. Mantapkan dulu perekonomian negara ini, baru kita menatap jauh ke luar.
Dalam hal ini, seharusnya MK tidak perlu menjadi pihak yang pasif, yang hanya tunggu diminta untuk mengkaji kebijakan ekonomi pemerintah agar tidak keluar dari konstitusi yang ada, yang masih berpegang pada paham idealis yang mempertahankan konsep tipe konstitusi ekonomi negara non-komunis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar harap diisi, baik buruk komentar anda membantu kami untu evaluasi ke depannya. :)