ANALISIS
KONSTITUSI EKONOMI
Dengan
meluasnya paham globalisme, atau yang biasa disebut globalisasi dalam
segala sendi kehidupan manusia, tentu saja mempengaruhi negara dalam
arti luas. Konstitusi ekonomi kita ditengarai masih rentan terhadap arus
neoliberalisme, yang tentu saja tidak sesuai dengan nilai-nilai ekonomi
bangsa ini.
Seperti
diketahui, bahwa perdebatan sengit kelompok idealis dengan kelompok
pragmatis tentu memiliki argumen tersendiri. Dalam perkara ini saya
lebih memihak pada kelompok idealis. Pendapat ini tentu didasari
alasan-alasan yang masuk akal menurut pemahaman saya, yaitu:
1. Konstitusi menyatakan bahwa, perekonomian
disusun bersama atas dasar kekeluargaan di mana cabang-cabang produksi
di bumi, air dan udara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh pemerintah dan digunakan untuk hajat hidup orang banyak. (pasal
33 ayat 1-3 UUD 1945). Paham ini telah meresap ke dalam sumsum bangsa
ini, di mana paham ini telah digunakan sejak bangsa ini merdeka. Oleh
karena itu menurut saya, tidak peduli globalisasi telah merajai dunia,
akan tetapi tetap saja paham ekonomi yang seperti ini yang pantas, dan
paling cocok diterapkan di negeri ini. Bayangkan saja apabila sampai
pasal, atau mungkin makna pasal ini diubah oleh paham pragmatis, asas
kekeluargaan yang terkandung di dalamnya tentu saja berubah. Jika asas
ini berubah, segala nilai dan sendi dalam konstitusi ini pun akan
berubah. Hal ini akan menimbulkan efek rantai yang justru sangat buruk
bagi bangsa ini.
2. Dalam
neoliberalisme, swastanisasi, privatisasi, komersialisasi dan
sebagainya tentu akan merugikan negara ini. Jika kelompok pragmatis
menerapkannya, maka tentu saja dapat diambil kesimpulan bahwa hal ini
tentu saja tidak cocok dengan kekuatan ekonomi bangsa ini, di mana
investor asing tentu akan memanfaatkan kelemahan negara ini dengan
menguasai seluruh sendi-sendi ekonomi dan poduksi bangsa, yang berarti
mereka akan mengeruk keuntungan dari bangsa ini dengan mengorbankan
bangsa kita dengan dalih menyesuaikan perekonomian kita dengan
perekonomian global. Sungguh suatu candaan karena untuk ekonomi negara
ini pun masih megap-megap untuk memenuhin kebutuhannya sendiri, apalagi
untuk menyesuaikan diri dengan negara-negara maju.
3. Apabila
dilihat dari pasal 33, tujuan utamanya adalah untuk kemajuan ekonomi
nasional. Jadi pandangan kelompok pragmatis yang ingin menyesuaikan
peekonomian kita dengan perekonomian global tentu saja kontradiktif
dengan esensi pasal ini. Mantapkan dulu perekonomian negara ini, baru
kita menatap jauh ke luar.
Dalam
hal ini, seharusnya MK tidak perlu menjadi pihak yang pasif, yang hanya
tunggu diminta untuk mengkaji kebijakan ekonomi pemerintah agar tidak
keluar dari konstitusi yang ada, yang masih berpegang pada paham idealis
yang mempertahankan konsep tipe konstitusi ekonomi negara non-komunis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar harap diisi, baik buruk komentar anda membantu kami untu evaluasi ke depannya. :)