BISNIS ONLINE TERMURAH HANYA 10 RIBU RUPIAH!

Minggu, 07 Oktober 2012

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH & BANGUNAN

Pada hari ini, Kamis tanggal 20 Agustus 2010 , kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Rahayu
Umur : 58 Tahun
Alamat : Jl.Margo Utomo No.20 Pasuruan
Selaku penjual, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama ( I )
Nama : Ningsih
Umur : 54 tahun
Alamat : Desa Gayaman Pasuruan
Selaku pembeli yang selanjutnya, disebut Pihak Kedua ( II )
Telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli Tanah dan Bangunan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Pasal 1
Pihak I menjual tanah berserta bangunannya kepada pihak II yaitu rumah belakang dengan luas bangunan 50 meter persegi yang beralamatkan di Jl. Margo Utomo 20 Pasuruan,. Adapun mengenai batas-batas bangunan tersebut:
  • Sebelah utara batas tembok kepunyaannya pihak I ( Ibu Rahayu )
  • Sebelah barat batas tembok kepunyaannya Bapak.Syamsul,
  • Dan apabila Pihak ke II akan membangun kembali ( renovasi ) bangunan batas rumah maka pihak ke II harus membuat tembok pembatas sendiri, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Pasal 2
 Mengenai rumah yang telah dibeli oleh II hanya ada air sumur dan Pompa Air. Adapun air PDAM & listrik sementara masih menyalur dari pihak I, dan selanjutnya Pihak II akan memasang sendiri.


Pasal 3
Pihak I dan Pihak II menyepakati harga tanah dan bangunan sebesar Rp. 61.000.000,- ( Enam Puluh Satu Juta Rupiah).

Pasal 4
Pihak I akan menyerahkan tanah dan bangunan pada saat Pihak II telah membayar secara tunai harga tanah dan bangunan serta menandatangani surat perjanjian ini.

Pasal 5
 Pihak I akan segera mengosongkan rumah dan bangunan tersebut selambat-lambatnya tiga hari setelah surat perjanjian ini ditandatangani, sehingga Pihak II dapat menempati rumah dan bangunan tersebut. 

Pasal 6
 Adapun untuk memperoleh sertifikat atas nama pihak II, akan diurus bersama –sama dari biaya mulai kepengurusan sampai selesai ditanggung oleh pihak I dan pihak II.


Pasal 7
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan maka akan diselesaikan secara musyawarah/kekeluargaan, bila musyawarah tersebut mengalami kegagalan maka akan diselesaikan secara hukum.
Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanpa adanya unsur paksaan didalamnya dan akan dipatuhi bersama. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), dua-duanya bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama


                Pasuruan, 20 Agustus 2010

PIHAK I                                                                                                PIHAK II

Ibu Soewartini                                                                                    Ibu. Djumiati

           Para Saksi :

      Dedy Suherman                                                                                  Ibu Tukinem

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar harap diisi, baik buruk komentar anda membantu kami untu evaluasi ke depannya. :)