SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH & BANGUNAN
Pada hari
ini, Kamis tanggal 20
Agustus 2010 , kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Rahayu
Umur : 58 Tahun
Alamat : Jl.Margo Utomo No.20 Pasuruan
Selaku penjual, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama ( I )
Nama : Ningsih
Umur : 54 tahun
Alamat : Desa Gayaman Pasuruan
Selaku pembeli yang selanjutnya, disebut Pihak Kedua ( II )
Telah sepakat untuk mengadakan
perjanjian jual beli Tanah dan Bangunan dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak I menjual tanah berserta
bangunannya kepada pihak II yaitu rumah belakang dengan luas bangunan 50 meter persegi yang
beralamatkan di Jl. Margo Utomo 20 Pasuruan,. Adapun mengenai
batas-batas bangunan tersebut:
- Sebelah utara batas tembok kepunyaannya pihak I ( Ibu Rahayu )
- Sebelah barat batas tembok kepunyaannya Bapak.Syamsul,
- Dan apabila Pihak ke II akan membangun kembali ( renovasi ) bangunan batas rumah maka pihak ke II harus membuat tembok pembatas sendiri, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Pasal
2
Mengenai rumah yang telah dibeli
oleh II hanya ada air sumur dan Pompa Air. Adapun air PDAM &
listrik sementara masih menyalur dari pihak I, dan selanjutnya Pihak II akan
memasang sendiri.
Pasal
3
Pihak I dan Pihak II menyepakati
harga tanah dan bangunan sebesar Rp. 61.000.000,- ( Enam Puluh
Satu Juta Rupiah).
Pasal 4
Pihak I akan menyerahkan
tanah dan bangunan pada saat Pihak II telah membayar secara tunai harga tanah
dan bangunan serta menandatangani surat perjanjian ini.
Pasal 5
Pihak I akan segera mengosongkan rumah dan bangunan
tersebut selambat-lambatnya tiga hari setelah surat perjanjian ini
ditandatangani, sehingga Pihak II dapat menempati rumah dan bangunan tersebut.
Pasal 6
Adapun untuk memperoleh sertifikat atas nama pihak II,
akan diurus bersama –sama dari biaya mulai kepengurusan sampai selesai
ditanggung oleh pihak I dan pihak II.
Pasal 7
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan maka
akan diselesaikan secara musyawarah/kekeluargaan, bila musyawarah tersebut
mengalami kegagalan maka akan diselesaikan secara hukum.
Demikian surat perjanjian jual beli ini
dibuat atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua,
tanpa adanya unsur paksaan didalamnya dan akan dipatuhi bersama. Perjanjian ini
dibuat rangkap 2 (dua), dua-duanya bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama
Pasuruan, 20 Agustus 2010
PIHAK I PIHAK
II
Ibu
Soewartini Ibu.
Djumiati
Para
Saksi :
Dedy Suherman Ibu Tukinem
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar harap diisi, baik buruk komentar anda membantu kami untu evaluasi ke depannya. :)