BISNIS ONLINE TERMURAH HANYA 10 RIBU RUPIAH!

Minggu, 07 Oktober 2012

FORMAT BAKU SURAT PERJANJIAN



A.    Judul Akta
Judul akta; SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI
B.    Awal Akta
Awal akta biasanya berisi tanggal dibuatnya perjanjian oleh para pihak.
C.     Komparisi dari Perjanjian berikut:
1.      Pihak pertama: A (laki-laki/perempuan, belum kawin)
Tuan A, lahir di Surabaya pada tanggal 11 Agustus 1961, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Jaksa Agung nomor 71 Kota Surabaya. Selanjutnya disebut pihak pertama.
2.      Pihak pertama: A (laki-laki/perempuan, kawin)
Tuan A, lahir di Surabaya pada tanggal 11 Agustus 1961, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Jaksa Agung nomor 71 Kota Surabaya. Menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah memperoleh persetujuan dari satu-satunya istri yang turut menghadap saya, Notaris yaitu Nyonya D, yang lahir di Malang pada tanggal 16 April 1965, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal sama dengan Tuan A. Selanjutnya disebut pihak pertama.
3.      Pihak pertama: A (laki-laki/perempuan) bertindak berdasarkan akta kuasa notariil, selaku kuasa dari B.
Tuan A, lahir di Surabaya pada tanggal 11 Agustus 1961, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Jaksa Agung nomor 71 Kota Surabaya.  Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan kuasa tanggal 19 September 2010 nomor 875657355/BCI, dibuat di hadapan Tuan AF, Notaris, di Malang. Selaku kuasa dari dari Tuan B, lahir di Mataram pada tanggal 30 Desember 1958, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Maritim nomor 46 Kota Surabaya. Selanjutnya disebut pihak pertama.
4.      Pihak pertama: A sebagai suami dari B yang sudah meninggal dunia dan tidak mempunyai anak.
Tuan A, lahir di Surabaya pada tanggal 11 Agustus 1961, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Jaksa Agung nomor 71 Kota Surabaya. Menurut keterangannya dalam hal ini adalah sebagai satu-satunya ahli waris dari almarhumah B yang meninggal di Mataram. Demikian berdasarkan surat keterangan waris, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tanggal 12 Mei 2010, disaksikan Lurah Dasan Agung, serta diketahui oleh Camat Mataram. Selanjutnya disebut pihak pertama.
5.      Pihak pertama: A sebagai suami dari B yang sudah meninggal dunia dan mempunyai 2 orang anak yaitu C dan D yang keduanya sudah dewasa dan kesemuanya bertindak bersama-sama.
a.      Tuan A, lahir di Surabaya pada tanggal 11 Agustus 1961, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Jaksa Agung nomor 71 Kota Surabaya.
b.      Tuan C, lahir di Surabaya pada tanggal 17 Maret 1988, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kembang Rupa nomor 21 Kota Surabaya.
c.       Nona D, lahir di Surabaya pada tanggal 4 Juli 1994, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Jaksa Agung nomor 71 Kota Surabaya.
Menurut keterangannya dalam hal ini adalah segenap ahli waris dari almarhum B yang meninggal di Mataram. Demikian berdasarkan surat keterangan waris, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tanggal 12 Mei 2010, disaksikan Lurah Dasan Agung, serta diketahui oleh Camat Mataram. Selanjutnya disebut pihak pertama.
6.      Pihak pertama: A sebagai suami dari B yang sudah meninggal dunia dan mmpunyai 2 orang anak yang belum dewasa yaitu C dan D.
Tuan A, lahir di Surabaya pada tanggal 11 Agustus 1961, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Jaksa Agung nomor 71 Kota Surabaya. Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku wali dari anak-anaknya yang belum dewasa yang masing-masing bernama C, umur 10 tahun, dan D, umur 5 tahun. Keduanya bertempat tinggal sama dengan ayahnya, demikian berdasarkan ketetapan PN Surabaya tanggal 13 Juni 2010 nomor 130620101187877BZ. Selanjutnya disebut pihak pertama.
7.      Pihak pertama: A sebagai suami dari B yang sudah meninggal dunia dan mempunyai dua orang anak yang sudah dewasa yaitu C dan D, yang keduanya memberi kuasa kepada ayahnya A.
Tuan A, lahir di Surabaya pada tanggal 11 Agustus 1951, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Jaksa Agung nomor 71 Kota Surabaya. Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari anak-anaknya.
1.      Tuan C, lahir di Surabaya pada tanggal 17 Maret 1978, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kembang Rupa nomor 21 Kota Surabaya.
2.      Tuan D, lahir di Surabaya pada tanggal 1 April 1988, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kembang Rupa nomor 21 Kota Surabaya.
Demikian berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tanggal 6 September 2010. Mereka adalah segenap ahli waris dari almarhum B, berdasarkan surat keterangan waris, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tanggal 4 Agustus 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar harap diisi, baik buruk komentar anda membantu kami untu evaluasi ke depannya. :)