BISNIS ONLINE TERMURAH HANYA 10 RIBU RUPIAH!

Sabtu, 06 Oktober 2012

MAKALAH PERIKATAN BERSUMBER PADA PERJANJIAN




“JAMINAN SOSIAL SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KERJA”
 


PENDAHULUAN

I.                   Latar Belakang
            Sekarang ini, jaminan sosial karyawan kurang diperhatikan oleh perusahaan, kemudian penulis tertarik untuk membahas lebih mendalam tentang masalah ini karena persoalan yang menyangkut jaminan sosial ini, merupakan hal yang sensitif, sehingga mempunyai kecenderungan dapat menimbulkan permasalahan yang rumit di dalam kelangsungan hidup sehari-hari. Dalam kemajuan sekarang ini, perusahaan dituntut lebih produktif dan berkualitas sehingga layak jaminan sosial karyawan lebih diperhatikan. Jaminan sosial merupakan salah satu jaminan yang seharusnya diberikan untuk kelangsungan hidup buruh, dari jaminan yang demikian dapat dilihat sampai seberapa jauh perlindungan hukum yang diberikan kepadanya dan sampai dimana pula semangat kerja dengan adanya jaminan sosial tersebut.
Salah satu hal pokok yang menjadi instrumen wajib dalam penyelenggaraan jaminan sosial adalah jaminan sosial bagi para pekerja. Hal ini sangat penting mengingat para pekerja adalah penggerak utama roda perekonomian yang menghasilkan barang dan jasa.
Dalam konteks inilah, penyelenggaraan sebuah sistem jaminan sosial yang matang dan konsisten, termasuk jaminan sosial untuk para pekerja, akan menjadi jalan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Hal ini bukan saja terkait kepentingan para pekerja, namun juga kepentingan perekonomian secara umum. Jika jaminan sosial para pekerja terjamin, roda perekonomian tidak hanya bergerak lancar, namun juga menghasilkan berbagai dampak sosial yang menggembirakan, terutama pada pembentukan kohesi sosial yang harmonis antarpelaku ekonomi. Kondisi ini menjadi syarat utama untuk melakukan berbagai program pembangunan.
Jaminan sosial merupakan jaminan yang diadakan dengan suka rela oleh majikan atau karena kewajiban untuk keperluan atau kepentingan buruh yang ditujukan terhadap kebutuhan pada umumnya yang tidak dapat dicukupi upah serta tidak mempunyai hubungan kerja.
Disamping jaminan sosial ini perlu juga diperhatikan perjanjian kerja karena perjanjian kerja sebagai sarana pendahulu berlangsungnya hubungan kerja, maka harus diwujudkan dengan mencerminkan keadilan baik bagi pengusaha maupun buruh. Keduanya akan terlibat dalam hubungan kerja.
Pada dasarnya hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian kerja. Hubungan kerja yaitu hubungan antara pekerja dengan pengusaha. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pengusaha dengan pekerja dengan menerima upah dan dimana pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah. Adapun tujuan
diadakannya perjanjian kerja adalah sebagai berikut:
1.         Agar terciptanya kepastian dalam segala hal yang berhubungan dengan masalah hubungan kerja antara kedua belah pihak
2.         Agar terciptanya kepastian dalam segala hal yang berhubungan dengan masalah hubungan kerja antara kedua belah pihak
3.         Agar tercapainya jaminan kepastian pemenuhan kewajiban timbal balik antar pihak yang telah mereka setujui bersama sebelumnya.
4.         Untuk menghindarkan berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan tindakan kerugian dari pihak yang satu terhadap pihak yang lain, dalam hal pelaksanaan kewajiban masing-masing dan penghormatan atas hak pihak lain.
5.         Untuk menjernihkan suasana dan semangat kerja para pihak dan menjauhkannya dari berbagai ketidakjelasan, rasa tanda tanya, berbagai prasangka negatif dan kekurangsemangatan kerja.
6.         Untuk menjaga dan memelihara hubungan baik yang selama mungkin antara pihak pengusaha dan pihak pekerja, melalui stabilitas kerja serta stabilitas situasi dan kondisi perburuhan yang berusaha dicapai oleh perjanjian kerja itu sendiri.
7.         Untuk sedapat mungkin menghindarkan terjadinya perselisihan antar pihak dalam hubungan kerja tersebut.
Dalam perjanjian kerja terdapat perlindungan terhadap tenaga kerja, dengan demikian perjanjian kerja tersebut dapat memberikan perlindungan yang memadai terhadap tenaga kerja.


II.                 Rumusan Masalah
Berdasar latar belakang masalah di atas maka dapat disusun rumusan masalah yaitu:
1.         Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja dan program jaminan sosial pada perusahaan di Indonesia?
2.         Hambatan-hambatan dan masalah-masalah apa yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerja? Dan apa tindakan Pemerintah dalam upaya mencegah maupun mengatasinya?


III.              Kajian Pustaka
Sebelum membahas lebih jauh tentang perlindungan hukum terhadap perjanjian ketenagakerjaan, maka perlu terlebih dahulu dipaparkan definisi perjanjian kerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
1.      Pengertian Perjanjian Kerja
Menurut Prof. Iman Soepomo, SH. yang dimaksudkan dengan perjanjian kerja adalah sebagai berikut: Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian, dimana pihak satu (buruh) meningkatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak lain (majikan) yang mengikat dirinya untuk mempekerjakan buruh itu dengan membayar upah.
Perjanjian kerja diatur dalam Bab 7A Buku III KUH Perdata terdiri atas tiga pasal yaitu pasal 1601, 1602 dan 1603. Menurut pasal 1601 a KUH Perdata yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu (buruh) mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak lain (majikan) selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah.
2.      Syarat Perjanjian Kerja
Berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan mpat syarat yaitu:
1. Kesepakatan antara kedua belah pihak.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Sesuatu hal tertentu, dalam hal ini untuk menerima karyawan/mempekerjakan karyawan.
3.  Pengertian Jaminan Sosial
Pengertian jaminan sosial menurut Prof. Iman Supomo, SH adalah: Jaminan sosial adalah pembayaran yang diterima pihak buruh dalam hal buruh itu diluar kesehatannya tidak melakukan pekerjaan, jadi menjamin kepastian pendapatan dalam hal buruh kehilangan pendapatannya/upahnya karena alasan diluar kehendak.
4.    Dasar Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pada tanggal 17 Februari 1992 telah disahkan UU No. 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja karena dirasa Program Asuransi SosialTenaga Kerja (ASTEK) yang berdasarkan PP No. 33 Tahun 1977 tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang dan mengenai pengelolaannya tetap diserahkan pada PT. ASTEK.
 

PEMBAHASAN

Pelaksanaan perjanjian kerja dan program jaminan sosial pada perusahaan di Indonesia
Perjanjian kerja mempunyai manfaat yang besar bagi para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Hal ini hendaknya harus disadari karena perjanjian kerja yang dibuat dan diamati secara baik akan dapat menciptakan suatu ketenangan kerja, jaminan kepastian hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pengusaha. Akibat lebih jauh nantinya produktivitas akan semakin meningkat, sehingga pengusaha akan dapat mengembangkan perusahannya dan lebih luas lagi dapat membuka lapangan kerja baru. Di samping itu akan berarti pula ikut berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional sebagaimana yang diharapkan dalam GBHN.
Dalam pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Bahwa setiap warga negara mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia”. Ini berarti bahwa salah satu tujuan dari masyarakat Pancasila adalah memberikan kesempatan kerja bagi tiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang memberikan
kesejahteraan. Disamping jaminan hidup yang layak tenaga kerja juga menginginkan kepuasan yang datangnya dari pelaksanaan pekerjaan yang ia sukai dan yang dapat ia lakukan dengan sebaik mungkin, untuk mana ia mendapat penghargaan.
Berdasarkan prinsip inilah kepada setiap tenaga kerja diberikan kebebasan memilih pekerjaan yang sesuai. Dalam hubungan ini harus diusahakan untuk membantu tenaga kerja dalam mengadakan penyesuaian pekerjaan. 5 Dan dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2000 bidang ekonomi yang memberikan arah kebijakan berupa mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjaminan kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, dalam pasal 9 yang berbunyi: “ Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”.
Hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian
Seperti kita ketahui pada umumnya di negara yang sedang berkembang tingkat kelahiran atau pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi dan penyebaran penduduk yang kurang seimbang, merupakan faktor yang amat mempengaruhi tentang masalah ketenagakerjaan di Indonesia, yang artinya kebutuhan-kebutuhan kerja bagi para tenaga kerja yang telah mencapai usia kerja demikian besar keadaan di daerah-daerah yang sangat padat penduduknya, sedang di daerah-daerah yang masih kurang padat penduduknya dapat dikatakan kekurangan tenaga kerja yang berusia muda, cakap dan terampil. Hingga berakibat banyak terjadi pengangguran, ini disebabkan karena bertambahnya tenaga kerja yang tidak seimbang dengan adanya kesempatan kerja yang ada.
Banyaknya tenaga kerja berakibat kesempatan kerja menjadi sangat terbatas, maka banyak calon tenaga kerja yang saling berebut dalam mencari pekerjaan. Pengusaha dalam merekrut tenaga kerjanya terkesan kurang memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan para pekerjanya, sehingga banyak perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha kurang memenuhi syarat-syarat kerja. Sebab pengusaha beranggapan bahwa ia berada di posisi yang kuat sehingga apabila ada pekerja yang tidak setuju dengan isi perjanjian kerja maka pengusaha dapat memecat pekerjanya dengan seenaknya. Akibat dari pengusaha yang sewenang-wenang terhadap pekerjanya dan belum ditegakkannya sanksi hukum untuk mengatur masalah tenaga kerja serta kurangnya pengawasan dari pemerintah maka akan menimbulkan sengketa atau perselisihan perburuhan.
Untuk mengatasinya perlu adanya suatu peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum pada tenaga kerja. Maka dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dinyatakan: “ Pemerintah membina perlindungan kerja” yang mencakup:
1. Norma keselamatan kerja;
2. Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;
3. Norma kerja;
4. Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.



PENUTUP
I.                   Kesimpulan
Persoalan kesejahteraan pekerja ini sebenarnya merupakan hal yang sangat urgen. Dalam ilmu manajemen, tenaga kerja adalah resources yang paling berharga. Hanya dengan tenaga kerja yang penuh percaya diri, nyaman bekerja, sehat, dan mampu menjalankan tugasnya, perusahaan dapat memroduksi barang atau jasa. Pendapatan perusahaan bisa mengalir lancar. Tidak ada cost yang harus dikeluarkan karena berbagai problem terkait persoalan karyawan. Dengan demikian, tidak ada jam kerja yang hilang.
Terkait kesehatan kerja, misalnya, mestinya perusahaan sadar bahwa pekerja harus diberi derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik secara fisik maupun mental. Perusahaan harus melakukan usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap ancaman gangguan kesehatan akibat pekerjaan, lingkungan, dan penyakit umum yang bisa mengancam karyawannya.
Jika aspek ini diperhatikan sungguh-sungguh, tentu akan tercipta pekerja yang produktif karena sang pekerja merasa berada di lingkungan yang aman. Akan tercipta pula sebuah lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis di mana perusahaan dan karyawan bisa saling berbagi. Sehingga, pekerja mampu memberi kontribusi maksimal bagi pengembangan bisnis perusahaan.
Dalam konteks ini, program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari Jamsostek sangat penting keberadaaannya. Perhatian serius terhadap jaminan sosial bagi para pekerja dengan sendirinya akan membentuk dan meningkatkan image positif perusahaan di mata masyarakat dan di lingkungan bisnis. Keuntungan lain bagi perusahaan adalah roda usaha yang terus bergerak lancar, sehingga profitabilitas bisa dijaga di level yang diharapkan.     Dengan demikian, secara umum, gerak perusahaan akan menjadi lebih efektif dan efisien. Muaranya, profit usaha pun bisa diraup tanpa harus mengorbankan hak-hak pekerja. Inilah ciri usaha yang punya prospek bisnis berkelanjutan, yaitu perusahaan yang berorientasi laba namun tidak mengabaikan mekanisme keadilan berupa pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk dalam jaminan sosial bagi mereka.

II.                 Saran
Yang terpenting saat ini adalah semua elemen harus bersatu padu meningkatkan kualitas dan kuantitas jaminan sosial bagi para pekerja. Hal ini menjadi tugas bersama antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat. Inilah salah satu ikhtiar dari ”memajukan kesejahteraan umum” sebagaimana dinubuatkan UUD 1945.

1 komentar:

  1. Slot machine game machines - Dr.MD
    A free demo 과천 출장마사지 is required. If you like the best 광주광역 출장마사지 slot machine games, you 수원 출장샵 may 서귀포 출장안마 also 충주 출장마사지 like the Megaways games, especially the Wheel of Fortune series.

    BalasHapus

Komentar harap diisi, baik buruk komentar anda membantu kami untu evaluasi ke depannya. :)