BISNIS ONLINE TERMURAH HANYA 10 RIBU RUPIAH!

Sabtu, 06 Oktober 2012

RESUME HUKUM LAUT INTERNASIONAL



               Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEE, laut teritorial, perairan kepaulauan maupun perairan pedalaman.
               Laut bebas menurut pokok-pokok konvesi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang hukum laut adalah sebagai berikut:
a.      Laut bebas adalah laut yang terbuka untuk semua negara.
b.      Pengelolaan dan pelestarian sumber daya hayati di laut bebas merupakan upaya bersama semua negara.
c.       Negara pantai yang berbatasan dengan laut bebas berkewajiban menyediakan sarana pencarian dan penyelamatan untuk pertolongan pada kecelakaan laut dan udara di laut bebas.
High seas (laut bebas) merupakan bagian laut yang tidak termasuk perairan pedalaman dan laut teritorial dari suatu negara. Kebebasannya yaitu, kebebasan berlayar menangkap ikan, kebebasan menempatkan kabel-kabel bawah laut dan pipa-pipa, serta kebebasan terbang di atas laut lepas.
Sebenarnya makna "kebebasan" di laut lepas tidak berarti setiap negara dapat seenaknya saja melakukan aktivitas yang hanya menguntungkannya sendiri tanpa mengindahkan kepentingan negara lain (baca: masyarakat dunia). Bila kegiatan suatu negara dapat merugikan negara lain, maka makna "kebebasan" di laut lepas tidak lagi berlaku. Hal ini dikarenakan ada prasyarat yang harus dipenuhi setiap negara sesuai ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Laut lepas pada pasal 2 konvensi Jenewa tahun 1958 menyatakan bahwa, laut lepas adalah terbuka untuk semua negara, tidak ada satu pun negara secara sah dapat melakukan pemasukan bagian dari padanya ke bawah kedaulatannya.
 
 REFERENSI:
1.      Hukum Laut Internasional (Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja)
3.      Hukum Internasional Kelautan (Riza Rahman Hakim, S. Pi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar harap diisi, baik buruk komentar anda membantu kami untu evaluasi ke depannya. :)