Laut lepas adalah
bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEE, laut teritorial, perairan
kepaulauan maupun perairan pedalaman.
Laut bebas menurut pokok-pokok
konvesi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang hukum laut adalah sebagai
berikut:
a. Laut bebas adalah
laut yang terbuka untuk semua negara.
b. Pengelolaan dan
pelestarian sumber daya hayati di laut bebas merupakan upaya bersama semua
negara.
c. Negara pantai yang
berbatasan dengan laut bebas berkewajiban menyediakan sarana pencarian dan
penyelamatan untuk pertolongan pada kecelakaan laut dan udara di laut bebas.
High seas (laut bebas) merupakan bagian laut yang tidak termasuk
perairan pedalaman dan laut teritorial dari suatu negara. Kebebasannya yaitu, kebebasan
berlayar menangkap ikan, kebebasan menempatkan kabel-kabel bawah laut dan
pipa-pipa, serta kebebasan terbang di atas laut lepas.
Sebenarnya makna
"kebebasan" di laut lepas tidak berarti setiap negara dapat seenaknya
saja melakukan aktivitas yang hanya menguntungkannya sendiri tanpa mengindahkan
kepentingan negara lain (baca:
masyarakat dunia). Bila kegiatan suatu negara dapat merugikan negara lain, maka
makna "kebebasan" di laut lepas tidak lagi berlaku. Hal ini
dikarenakan ada prasyarat yang harus dipenuhi setiap negara sesuai
ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Laut lepas pada pasal 2
konvensi Jenewa tahun 1958 menyatakan bahwa, laut lepas adalah terbuka untuk
semua negara, tidak ada satu pun negara secara sah dapat melakukan pemasukan
bagian dari padanya ke bawah kedaulatannya.
REFERENSI:
1. Hukum Laut Internasional (Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja)
3. Hukum Internasional Kelautan (Riza Rahman Hakim, S. Pi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar harap diisi, baik buruk komentar anda membantu kami untu evaluasi ke depannya. :)