“JAMINAN SOSIAL SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PRAKTEK
PERJANJIAN KERJA”
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Sekarang ini, jaminan sosial
karyawan kurang diperhatikan oleh perusahaan, kemudian penulis tertarik untuk
membahas lebih mendalam tentang masalah ini karena persoalan yang menyangkut
jaminan sosial ini, merupakan hal yang sensitif, sehingga mempunyai
kecenderungan dapat menimbulkan permasalahan yang rumit di dalam kelangsungan
hidup sehari-hari. Dalam kemajuan sekarang ini, perusahaan dituntut lebih
produktif dan berkualitas sehingga layak jaminan sosial karyawan lebih
diperhatikan. Jaminan sosial merupakan salah satu jaminan yang seharusnya
diberikan untuk kelangsungan hidup buruh, dari jaminan yang demikian dapat
dilihat sampai seberapa jauh perlindungan hukum yang diberikan kepadanya dan
sampai dimana pula semangat kerja dengan adanya jaminan sosial tersebut.
Salah satu hal pokok yang menjadi
instrumen wajib dalam penyelenggaraan jaminan sosial adalah jaminan sosial bagi
para pekerja. Hal ini sangat penting mengingat para pekerja adalah penggerak
utama roda perekonomian yang menghasilkan barang dan jasa.
Dalam konteks inilah, penyelenggaraan sebuah sistem jaminan sosial yang matang dan konsisten, termasuk jaminan sosial untuk para pekerja, akan menjadi jalan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Hal ini bukan saja terkait kepentingan para pekerja, namun juga kepentingan perekonomian secara umum. Jika jaminan sosial para pekerja terjamin, roda perekonomian tidak hanya bergerak lancar, namun juga menghasilkan berbagai dampak sosial yang menggembirakan, terutama pada pembentukan kohesi sosial yang harmonis antarpelaku ekonomi. Kondisi ini menjadi syarat utama untuk melakukan berbagai program pembangunan.
Dalam konteks inilah, penyelenggaraan sebuah sistem jaminan sosial yang matang dan konsisten, termasuk jaminan sosial untuk para pekerja, akan menjadi jalan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Hal ini bukan saja terkait kepentingan para pekerja, namun juga kepentingan perekonomian secara umum. Jika jaminan sosial para pekerja terjamin, roda perekonomian tidak hanya bergerak lancar, namun juga menghasilkan berbagai dampak sosial yang menggembirakan, terutama pada pembentukan kohesi sosial yang harmonis antarpelaku ekonomi. Kondisi ini menjadi syarat utama untuk melakukan berbagai program pembangunan.
Jaminan sosial merupakan jaminan yang
diadakan dengan suka rela oleh majikan atau karena kewajiban untuk keperluan
atau kepentingan buruh yang ditujukan terhadap kebutuhan pada umumnya yang
tidak dapat dicukupi upah serta tidak mempunyai hubungan kerja.
Disamping jaminan sosial ini perlu juga
diperhatikan perjanjian kerja karena perjanjian kerja sebagai sarana pendahulu
berlangsungnya hubungan kerja, maka harus diwujudkan dengan mencerminkan
keadilan baik bagi pengusaha maupun buruh. Keduanya akan terlibat dalam
hubungan kerja.
Pada dasarnya hubungan kerja terjadi
setelah adanya perjanjian kerja. Hubungan kerja yaitu hubungan antara pekerja
dengan pengusaha. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pengusaha dengan
pekerja dengan menerima upah dan dimana pengusaha menyatakan kesanggupannya
untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah. Adapun tujuan
diadakannya
perjanjian kerja adalah sebagai berikut:
1. Agar terciptanya kepastian dalam segala hal yang berhubungan
dengan masalah hubungan kerja antara kedua belah pihak
2. Agar terciptanya kepastian dalam segala hal yang berhubungan
dengan masalah hubungan kerja antara kedua belah pihak
3. Agar tercapainya jaminan kepastian pemenuhan kewajiban timbal
balik antar pihak yang telah mereka setujui bersama sebelumnya.
4. Untuk menghindarkan berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan
dan tindakan kerugian dari pihak yang satu terhadap pihak yang lain, dalam hal
pelaksanaan kewajiban masing-masing dan penghormatan atas hak pihak lain.
5. Untuk menjernihkan suasana dan semangat kerja para pihak dan
menjauhkannya dari berbagai ketidakjelasan, rasa tanda tanya, berbagai
prasangka negatif dan kekurangsemangatan kerja.
6. Untuk menjaga dan memelihara hubungan baik yang selama
mungkin antara pihak pengusaha dan pihak pekerja, melalui stabilitas kerja
serta stabilitas situasi dan kondisi perburuhan yang berusaha dicapai oleh
perjanjian kerja itu sendiri.
7. Untuk sedapat mungkin menghindarkan terjadinya perselisihan
antar pihak dalam hubungan kerja tersebut.
Dalam perjanjian kerja terdapat
perlindungan terhadap tenaga kerja, dengan demikian perjanjian kerja tersebut
dapat memberikan perlindungan yang memadai terhadap tenaga kerja.
II.
Rumusan Masalah
Berdasar latar belakang masalah di atas
maka dapat disusun rumusan masalah yaitu:
1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja dan program jaminan
sosial pada perusahaan di Indonesia?
2. Hambatan-hambatan dan masalah-masalah apa yang timbul dalam
pelaksanaan perjanjian kerja? Dan apa tindakan Pemerintah dalam upaya mencegah
maupun mengatasinya?
III.
Kajian Pustaka
Sebelum membahas lebih jauh tentang
perlindungan hukum terhadap perjanjian ketenagakerjaan, maka perlu terlebih
dahulu dipaparkan definisi perjanjian kerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
1. Pengertian
Perjanjian Kerja
Menurut Prof. Iman Soepomo, SH. yang dimaksudkan dengan
perjanjian kerja adalah sebagai berikut: Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian, dimana pihak satu (buruh)
meningkatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak lain (majikan)
yang mengikat dirinya untuk mempekerjakan buruh itu dengan membayar upah.
Perjanjian kerja diatur dalam Bab 7A
Buku III KUH Perdata terdiri atas tiga pasal yaitu pasal 1601, 1602 dan 1603.
Menurut pasal 1601 a KUH Perdata yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu
(buruh) mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak lain (majikan) selama suatu
waktu tertentu dengan menerima upah.
2. Syarat
Perjanjian Kerja
Berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu
perjanjian diperlukan mpat syarat yaitu:
1. Kesepakatan antara kedua belah pihak.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Sesuatu hal tertentu, dalam hal ini untuk menerima
karyawan/mempekerjakan karyawan.
3.
Pengertian Jaminan Sosial
Pengertian jaminan sosial menurut Prof.
Iman Supomo, SH adalah: Jaminan sosial adalah pembayaran yang diterima pihak buruh dalam hal buruh itu diluar
kesehatannya tidak melakukan pekerjaan, jadi menjamin kepastian pendapatan
dalam hal buruh kehilangan pendapatannya/upahnya karena alasan diluar kehendak.
4. Dasar
Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pada tanggal 17 Februari 1992 telah disahkan UU No. 3 Tahun
1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja karena dirasa Program Asuransi
SosialTenaga Kerja (ASTEK) yang berdasarkan PP No. 33 Tahun 1977 tidak sesuai
lagi dengan keadaan sekarang dan mengenai pengelolaannya tetap diserahkan pada
PT. ASTEK.
PEMBAHASAN
Pelaksanaan perjanjian
kerja dan program jaminan sosial pada perusahaan di Indonesia
Perjanjian kerja mempunyai manfaat yang
besar bagi para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Hal ini hendaknya
harus disadari karena perjanjian kerja yang dibuat dan diamati secara baik akan
dapat menciptakan suatu ketenangan kerja, jaminan kepastian hak dan kewajiban
baik bagi pekerja maupun pengusaha. Akibat lebih jauh nantinya produktivitas
akan semakin meningkat, sehingga pengusaha akan dapat mengembangkan
perusahannya dan lebih luas lagi dapat membuka lapangan kerja baru. Di samping
itu akan berarti pula ikut berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional
sebagaimana yang diharapkan dalam GBHN.
Dalam pasal 27 ayat 2 Undang-Undang
Dasar 1945 yang berbunyi: “Bahwa setiap warga negara mempunyai hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia”. Ini berarti bahwa salah
satu tujuan dari masyarakat Pancasila adalah memberikan kesempatan kerja bagi
tiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang memberikan
kesejahteraan.
Disamping jaminan hidup yang layak tenaga kerja juga menginginkan kepuasan yang
datangnya dari pelaksanaan pekerjaan yang ia sukai dan yang dapat ia lakukan
dengan sebaik mungkin, untuk mana ia mendapat penghargaan.
Berdasarkan prinsip inilah kepada
setiap tenaga kerja diberikan kebebasan memilih pekerjaan yang sesuai. Dalam
hubungan ini harus diusahakan untuk membantu tenaga kerja dalam mengadakan
penyesuaian pekerjaan. 5 Dan dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2000 bidang ekonomi yang memberikan arah
kebijakan berupa mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu
yang diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja,
peningkatan pengupahan, penjaminan kesejahteraan, perlindungan kerja dan
kebebasan berserikat.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, dalam pasal 9 yang
berbunyi: “ Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan,
kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai
dengan martabat manusia dan moral agama”.
Hambatan-hambatan
yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian
Seperti kita ketahui pada umumnya di
negara yang sedang berkembang tingkat kelahiran atau pertumbuhan penduduk yang
relatif tinggi dan penyebaran penduduk yang kurang seimbang, merupakan faktor
yang amat mempengaruhi tentang masalah ketenagakerjaan di Indonesia, yang
artinya kebutuhan-kebutuhan kerja bagi para tenaga kerja yang telah mencapai
usia kerja demikian besar keadaan di daerah-daerah yang sangat padat
penduduknya, sedang di daerah-daerah yang masih kurang padat penduduknya dapat
dikatakan kekurangan tenaga kerja yang berusia muda, cakap dan terampil. Hingga
berakibat banyak terjadi pengangguran, ini disebabkan karena bertambahnya
tenaga kerja yang tidak seimbang dengan adanya kesempatan kerja yang ada.
Banyaknya tenaga kerja berakibat
kesempatan kerja menjadi sangat terbatas, maka banyak calon tenaga kerja yang
saling berebut dalam mencari pekerjaan. Pengusaha dalam merekrut tenaga
kerjanya terkesan kurang memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan para
pekerjanya, sehingga banyak perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha kurang
memenuhi syarat-syarat kerja. Sebab pengusaha beranggapan bahwa ia berada di
posisi yang kuat sehingga apabila ada pekerja yang tidak setuju dengan isi
perjanjian kerja maka pengusaha dapat memecat pekerjanya dengan seenaknya.
Akibat dari pengusaha yang sewenang-wenang terhadap pekerjanya dan belum
ditegakkannya sanksi hukum untuk mengatur masalah tenaga kerja serta kurangnya
pengawasan dari pemerintah maka akan menimbulkan sengketa atau perselisihan
perburuhan.
Untuk mengatasinya perlu adanya suatu
peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan
hukum pada tenaga kerja. Maka dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969
tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dinyatakan: “ Pemerintah membina
perlindungan kerja” yang mencakup:
1.
Norma keselamatan kerja;
2.
Norma kesehatan kerja dan hygiene
perusahaan;
3.
Norma kerja;
4.
Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Persoalan kesejahteraan
pekerja ini sebenarnya merupakan hal yang sangat urgen. Dalam ilmu manajemen,
tenaga kerja adalah resources yang paling berharga. Hanya dengan tenaga
kerja yang penuh percaya diri, nyaman bekerja, sehat, dan mampu menjalankan
tugasnya, perusahaan dapat memroduksi barang atau jasa. Pendapatan perusahaan
bisa mengalir lancar. Tidak ada cost yang harus dikeluarkan karena berbagai
problem terkait persoalan karyawan. Dengan demikian, tidak ada jam kerja yang
hilang.
Terkait kesehatan kerja,
misalnya, mestinya perusahaan sadar bahwa pekerja harus diberi derajat
kesehatan setinggi-tingginya, baik secara fisik maupun mental. Perusahaan harus
melakukan usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap ancaman gangguan kesehatan
akibat pekerjaan, lingkungan, dan penyakit umum yang bisa mengancam
karyawannya.
Jika aspek ini diperhatikan sungguh-sungguh, tentu akan tercipta pekerja yang produktif karena sang pekerja merasa berada di lingkungan yang aman. Akan tercipta pula sebuah lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis di mana perusahaan dan karyawan bisa saling berbagi. Sehingga, pekerja mampu memberi kontribusi maksimal bagi pengembangan bisnis perusahaan.
Jika aspek ini diperhatikan sungguh-sungguh, tentu akan tercipta pekerja yang produktif karena sang pekerja merasa berada di lingkungan yang aman. Akan tercipta pula sebuah lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis di mana perusahaan dan karyawan bisa saling berbagi. Sehingga, pekerja mampu memberi kontribusi maksimal bagi pengembangan bisnis perusahaan.
Dalam konteks ini, program
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari Jamsostek sangat penting
keberadaaannya. Perhatian serius terhadap jaminan sosial bagi para pekerja
dengan sendirinya akan membentuk dan meningkatkan image positif perusahaan di
mata masyarakat dan di lingkungan bisnis. Keuntungan lain bagi perusahaan adalah
roda usaha yang terus bergerak lancar, sehingga profitabilitas bisa dijaga di
level yang diharapkan. Dengan
demikian, secara umum, gerak perusahaan akan menjadi lebih efektif dan efisien.
Muaranya, profit usaha pun bisa diraup tanpa harus mengorbankan hak-hak
pekerja. Inilah ciri usaha yang punya prospek bisnis berkelanjutan, yaitu
perusahaan yang berorientasi laba namun tidak mengabaikan mekanisme keadilan
berupa pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk dalam jaminan sosial bagi mereka.
II.
Saran
Yang terpenting saat ini adalah semua elemen harus
bersatu padu meningkatkan kualitas dan kuantitas jaminan sosial bagi para
pekerja. Hal ini menjadi tugas bersama antara negara, pelaku usaha, dan
masyarakat. Inilah salah satu ikhtiar dari ”memajukan kesejahteraan umum”
sebagaimana dinubuatkan UUD 1945.
Slot machine game machines - Dr.MD
BalasHapusA free demo 과천 출장마사지 is required. If you like the best 광주광역 출장마사지 slot machine games, you 수원 출장샵 may 서귀포 출장안마 also 충주 출장마사지 like the Megaways games, especially the Wheel of Fortune series.