Jakarta, 13
Januari 2010
Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta
Perihal: GUGATAN TUN
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Teguh Samuel
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Republik Indonesia
Alamat : Jl. Gabus No. 57 RT.01 RW.01 Kota Jakarta
Dengan ini memberikan kuasa dengan hak
substitusi kepada Merry Agustina S.H dan Yusuf Amir S.H, keduanya Warga Negara
Indonesia, para advokat dari Kantor Advokat Me & Partners, berkedudukan di
Tower Building Lt. 13 Suite 1313, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 13 Jakarta
131313, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 13 Januari 2010
(terlampir), selanjutnya disebut PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap: Kepala
Kepolisian Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Trunojoyo No. 3 Jakarta
Selatan, selanjutnya disebut TERGUGAT.
Obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini
adalah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2010
tanggal 7 Januari 2010 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan oleh Tergugat, selanjutnya disebut Obyek
Gugatan.
Alasan-alasan Penggugat dalam mengajukan
gugatan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa yang menjadi
obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2010 tanggal 7 Januari 2010 yang
dikeluarkan oleh Tergugat.
2. Bahwa Surat Keputusan
No. Pol: Skep/0013/XIII/2010 tanggal 7 Januari 2010 yang diterbitkan oleh
Tergugat tersebut baru diterima oleh Penggugat pada hari Jumat, tanggal 13
Januari 2010. Oleh sebab itu, gugatan sengketa TUN yang diajukan masih dalam
tenggang waktu untuk mengajukan gugatan TUN sesuai ketentuan dalam Pasal 55
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
3. Bahwa setelah
menerima Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2010
tanggal 7 Januari 2010, Penggugat mengajukan keberatan kepada Kapolri melalui
Kepala Sekretaris Umum (Kasetum) pada tanggal 13 Januari 2010, namun belum
mendapat jawaban sampai saat ini. Oleh karena itu, Surat Keputusan TUN yang
diterbitkan oleh Tergugat termasuk sebagai obyek gugatan sengketa yang bersifat
kongkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5
Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
4. Bahwa Surat
Keputusan No. Pol: Skep/0013/XIII/2010 tanggal 7 Januari 2010 yang dikeluarkan
oleh Tergugat semata-mata didasarkan atas adanya Putusan No.
1300/PID.B/1313/PN. Jaksel atas nama Nurhasani tanggal 7 Januari 2010 dari
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Penggugat selama 1 tahun
karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa umum (vide
Pasal 207 KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan.
5. Bahwa Penerbitan
Surat Keputusan No. Pol: Skep/0013/XIII/2010 tanggal 7 Januari 2010 yang
dikeluarkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun
1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (vide Pasal 8 dan Pasal 9).
6. Bahwa dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan No. Pol: Skep/0013/XIII/2010 tanggal 7 Januari 2010
oleh Tergugat, menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat dengan tidak lagi
diterimanya hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu tidak
diterimanya gaji sejak ditahannya Penggugat sampai pada hari ini serta tidak
diberikannya dana pensiun atas nama Penggugat.
7. Bahwa dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Tergugat, kepentingan Penggugat
sangat dirugikan karena tidak lagi dapat menjalankan perannya sebagai kepala
rumah tangga dengan memberikan nafkah kepada keluarga yang menjadi
kewajibannya.
8. Bahwa dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugat tersebut, Penggugat merasa
diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan
wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan (detournement
de pouvoir).
9. Bahwa Surat
Keputusan TUN yang menjadi obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini
terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 53 ayat (2a) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang
No. 9 Tahun 2004 sehingga Surat Keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan
haruslah dinyatakan batal atau tidak sah demi hukum.
Berdasarkan
uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, bersama ini Penggugat mohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan
putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat
Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2010 tanggal 7 Januari 2010 tentang Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat;
- Memerintah
kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2010 tanggal 7 Januari 2010 tentang
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama
Penggugat;
- Memerintahkan
kepada Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
Hormat Kami,
KuasaHukum
(Merry S.H) (Yusuf S.H)
(Merry S.H) (Yusuf S.H)
bapak ketua, atau hanya ketua pengadilan tata usaha saja,...yang saya tau ketua aja gak perlu pakai bapak
BalasHapus