BISNIS ONLINE TERMURAH HANYA 10 RIBU RUPIAH!

Sabtu, 06 Oktober 2012

CONTOH SURAT GUGATAN PTUN



Jakarta, 13 Januari 2010

Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta

Perihal: GUGATAN TUN

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                    :               Teguh Samuel
Kewarganegaraan                 :               Indonesia
Pekerjaan                             :               Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Republik Indonesia
Alamat                                  :               Jl. Gabus No. 57 RT.01 RW.01 Kota Jakarta

Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Merry Agustina S.H dan Yusuf Amir S.H, keduanya Warga Negara Indonesia, para advokat dari Kantor Advokat Me & Partners, berkedudukan di Tower Building Lt. 13 Suite 1313, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 13 Jakarta 131313, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 13 Januari 2010 (terlampir), selanjutnya disebut  PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap: Kepala Kepolisian Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERGUGAT.

Obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2010 tanggal 7 Januari 2010 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan oleh Tergugat, selanjutnya disebut Obyek Gugatan.

Alasan-alasan Penggugat dalam mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2010 tanggal 7 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh Tergugat.
2. Bahwa Surat Keputusan No. Pol: Skep/0013/XIII/2010 tanggal 7 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut baru diterima oleh Penggugat pada hari Jumat, tanggal 13 Januari 2010. Oleh sebab itu, gugatan sengketa TUN yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan TUN sesuai ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
3. Bahwa setelah menerima Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2010 tanggal 7 Januari 2010, Penggugat mengajukan keberatan kepada Kapolri melalui Kepala Sekretaris Umum (Kasetum) pada tanggal 13 Januari 2010, namun belum mendapat jawaban sampai saat ini. Oleh karena itu, Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Tergugat termasuk sebagai obyek gugatan sengketa yang bersifat kongkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
4. Bahwa Surat Keputusan No. Pol: Skep/0013/XIII/2010 tanggal 7 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh Tergugat semata-mata didasarkan atas adanya Putusan No. 1300/PID.B/1313/PN. Jaksel atas nama Nurhasani tanggal 7 Januari 2010 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Penggugat selama 1 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa umum (vide Pasal 207 KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan.
5. Bahwa Penerbitan Surat Keputusan No. Pol: Skep/0013/XIII/2010 tanggal 7 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (vide Pasal 8 dan Pasal 9).
6. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan No. Pol: Skep/0013/XIII/2010 tanggal 7 Januari 2010 oleh Tergugat, menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat dengan tidak lagi diterimanya hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu tidak diterimanya gaji sejak ditahannya Penggugat sampai pada hari ini serta tidak diberikannya dana pensiun atas nama Penggugat.
7. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Tergugat, kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena tidak lagi dapat menjalankan perannya sebagai kepala rumah tangga dengan memberikan nafkah kepada keluarga yang menjadi kewajibannya.
8. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugat tersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (detournement de pouvoir).
9. Bahwa Surat Keputusan TUN yang menjadi obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2a) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 sehingga Surat Keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal atau tidak sah demi hukum.

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2010  tanggal 7 Januari 2010 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat;
- Memerintah kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2010 tanggal 7 Januari 2010 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
-  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Hormat Kami,


KuasaHukum

(Merry  S.H) (Yusuf S.H)

1 komentar:

  1. bapak ketua, atau hanya ketua pengadilan tata usaha saja,...yang saya tau ketua aja gak perlu pakai bapak

    BalasHapus

Komentar harap diisi, baik buruk komentar anda membantu kami untu evaluasi ke depannya. :)