BISNIS ONLINE TERMURAH HANYA 10 RIBU RUPIAH!

Sabtu, 06 Oktober 2012

MAKALAH HUKUM DAN HAM



“JALAN TERJAL ICC DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN BAGI SELURUH DUNIA ”



PENDAHULUAN
I.                   Latar belakang
Menjelang akhir abad yang sangat berdarah dalam perjalanan sejarah manusia, komunitas internasional bersama-sama mengadopsi sebuah treaty yang membentuk sebuah pengadilan pertama dalam sejarah yang independen dan permanen. Pengadilan tersebut saat ini telah menjadi kenyataan yang disebut sebagai International Criminal Court (ICC). Keberadaan International Criminal Court (ICC) bermula pada 1937 yang dikhususkan untuk para teroris international yang diprakarsai oleh Liga Bangsa Bangsa (League of Nations). Ide pembentukan ICC ditujukan untuk gerakan melawan terorisme internasional yang berdasarkan Genocida Conventioan tahun 1948  yang wajib dibawa ke pengadilan pidana Internasional. ICC memiliki kemampuan untuk untuk melakukan investigasi dan menuntut setiap individu yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), genosida (genocide), dan kejahatan perang (crime of war). ICC sifatnya melengkapi keberadaaan sistem peradilan nasional sebuah negara dan akan melangkah hanya jika pengadilan nasional sebuah negara tidak memiliki kemauan atau tidak mampu untuk menginvestigasi dan menuntut kejahatan-kejahatan yang terjadi tersebut. ICC juga akan membantu untuk mempertahankan hak-hak perempuan dan anak-anak yang bisanya memiliki kekuatan yang sangat kecil untuk mempertahankan hak-haknya untuk mendapat keadilan.
Statuta yang menjadi dasar berdirinya ICC, Statuta Roma, diadopsi pada konferensi internasional yang disponsori oleh PBB di Roma pada tanggal 17 Juli 1998. Setelah melangsungkan pembahasan mendalam selama 5 minggu, 120 negara menyatakan pendiriannya untuk mengadopsi statuta tersebut. Hanya 7 negara menolak untuk mengadopsi statuta tersebut. Mereka adalah Cina, Israel, Iraq, Yaman, Qatar, Libya, dan Amerika Serikat (AS). Sementara 21 negara abstain dalam pemungutan suara. Seratus tiga puluh sembilan negara berikutnya menandatangani treaty tersebut pada tanggal 31 Desember 2000. Selanjutnya pada tanggal 11 April 2002 sebanyak 66 negara meratifikasi treaty tentang Statuta Roma. Dengan diratifikasinya treaty ini oleh 66 negara maka telah melewati batas minimal sebanyak 60 negara yang menjadi syarat dapat berlakunya sebuah treaty. Pengadilan ini memulai bekerja sejak tanggal 1 Juli 2002. Pada tanggal 19 September 2002 sebanyak 81 negara telah meratifikasi treaty tentang Statuta Roma. 
Sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Criminal Court, ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap kriminal tertuduh kepada negara individual.     
Dalam hal ratifikasi, Amerika Serikat pada kenyataannya tidak meratifikasi Statuta ini, tapi dalam perang Irak hingga pengadilan terhadap Saddam Husein Amerika Serikat menggunakan kekuasaannya sendiri, dan sekalipun ICC tidak berperan sama sekali dalam hal ini. Ada satu hal kontras yang menjadikan segala lembaga di dunia ini seakan-akan tunduk di bawah kekuasaan Amerika Serikat.

 II.                 Rumusan Masalah
1.      Apa saja ketentuan-ketentuan dalam ICC dan segala hal yang menyangkut ICC?
2.      Efektifkah ICC sebagai sebuah treaty apabila negara superpower seperti Amerika Serikat maupun Israel saja masih bisa melanggar ketentuan treaty tersebut dengan tenang?
3.      Apa yang harus dilakukan oleh ICC maupun negara-negara pendukungnya untuk menjamin dan menjaga eksistensi ICC tersebut?
4.      Apa saja kelemahan yang dimiliki ICC?

 PEMBAHASAN
ICC berada di Den Haag, Belanda. Namun demikian, jika diperlukan ICC dapat dipindah keberadaannya ke negara lain. Negara-negara yang mengikatkan diri pada ICC akan menentukan anggaran dan ikut membayar iuran untuk ICC. Pendanaan ICC juga didapat dari PBB khususnya ketika ICC menginvestigasi dan menuntut kasus yang diserahkan kepada ICC oleh Dewan Keamanan (DK) PBB.
DK PBB dapat menyerahkan kepada ICC untuk melakukan investigasi dan penuntutan. DK PBB juga dapat meminta ICC untuk menghentikan investigasi dan penuntutan selama 12 bulan dalam suatu waktu jika DK merasakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh ICC saling tumpang tindih dengan tanggung jawab DK PBB untuk memelihara perdamaian dan keamanan. Ketentuan ini akan membuat setiap anggota tetap DK PBB memiliki kesulitan untuk memanipulasi ICC.
Statuta Roma juga memberikan rambu-rambu yang sangat ketat untuk menghindari terjadinya masuknya kasus-kasus yang sarat dengan motivasi politik. Sebagai contoh semua dakwaan akan memerlukan konfirmasi dari hakim-hakim pra-peradilan. Hakim-hakim ini akan memeriksa bukti-bukti pendukung dakwaan sebelum mengumumkannya kepada publik. Dengan demikian terdakwa dan negara-negara yang memiliki perhatian terhadap kasus ini akan memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan terhadap dakwaan dalam proses dengar pendapat di depan sidang pra-peradilan. Sebagai tambahan, setiap investigasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut harus mendapat persetujuan dari hakim-hakim pra-peradilan.
Setiap hakim dan jaksa penuntut akan melewati proses penelitian yang cermat dan tepat sebelum mereka terpilih dan diangkat di pengadilan ini. Statuta Roma memberikan kriteria yang ketat untuk melakukan seleksi terhadap jaksa dan hakim, persyaratan tersebut meliputi keahlian dan reputasi, karakter moral, dan independensi yang tidak tercela. Mereka yang terpilih selama masa jabatannya akan dilarang untuk terlibat dalam berbagai aktivitas yang akan dapat mempengaruhi indepensinya. Tentu saja Statuta Roma memberikan ketentuan bahwa para hakim dan jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya akan dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Setiap negara yang ikut serta meratifikasi ICC memiliki hak menominasikan orang-orangnya untuk dipilih sebagai hakim dan jaksa. Hanya hakim dan jaksa yang bertugas di tingkatan tertinggi di tiap negara yang dapat dinominasikan di ICC.
Namun demikian keberadaan ICC tidak luput dari permasalahan. Sebagaimana yang disampaikan pada bagian awal tulisan ini, terdapat 7 negara yang menolak untuk menandatangani Statuta Roma salah satunya AS. Ironinya, ketika komunitas internasional melakukan kohesi melawan penjahat kemanusiaan, AS, yang distigma sebagai police of the world malah menyatakan tidak bergabung sebagai negara peserta. Argumentasi penolakan AS bahwa ICC telah mengurangi peran Dewan Keamanan PBB (DK PBB), sebuah sistem yang cacat, dibangun tanpa pengawasan, dan mengancam kedaulatannya. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah AS ini benar-benar mengejutkan karena hal ini sangat berlawanan terhadap dukungan terhadap pembentukan ICC oleh hampir semua sekutu dekat AS. Permusuhan Pemerintahan Bush terhadap ICC meningkat secara dramatis pada tahun 2002. Perhatian utama yang menjadi alsan pemerintah Bush menolak ICC berhubungan dengan kemungkinan yurisdiksi ICC dapat dipakai sebagai alat untuk melakukan investigasi dan penuntutan yang bermotif politik terhadap personil militer dan pejabat politik AS.
Pada tanggal 6 Mei 2002 sebuah manuver diplomatik yang belum pernah terjadi sebelumnya, Pemerintah Bush secara efektif mencabut tanda tangan AS pada treaty yang telah dilakukan sebelumnya. Pada saat itu Duta Besar AS yang berkuasa penuh untuk masalah-masalah kejahatan perang, Pierre-Richard Prosper menyatakan bahwa pemerintah AS tidak ingin “berperang” melawan ICC. Namun sebenarnya pernyataan ini sama sekali tidak benar. Penolakan untuk meratifikasi treaty yang dilakukan oleh AS telah membuka jalan yang amat komprehensif bagi pemerintah AS untuk mengurangi peran ICC.
Akibat dari penarikan diri ini pemerintahan Bush berikutnya melakukan langkah-langkah yang sangat tidak simpatik yang menunjukkan arogansi AS terhadap komunitas international. Langkah pertama yang dilakukan adalah pemerintah Bush melakukan negosiasi dengan DK PBB untuk memberikan pengecualian terhadap personel AS yang menjadi bagian dari operasi pasukan penjaga perdamaian PBB. Namun negosiasi ini pada bulan Mei 2002 gagal untuk mendapat pengecualian terhadap pasukan penjaga perdamaian di Timor Timur. Akibat dari hal itu pada bulan Juni AS melakukan veto terhadap rencana perpanjangan pasukan penjaga perdamaian untuk Bosnia-Herzegovina kecuali jika DK PBB memberikan pengecualian yang lengkap terhadap personel AS dari pemberlakuan ICC. Akibat dari permintaan ini hubungan AS dengan negara-negara sekutunya sempat tegang untuk beberapa waktu sampai akhirnya DK PBB menyepakati untuk memberi pengecualian terhadap personil AS yang terlibat dalam operasi pasukan penjaga perdamaian PBB untuk waktu satu tahun. Pengecualian ini diberikan dengan sangat terbatas dan DK PBB telah menunjukkan keinginannya untuk mengevaluasi pengecualian ini pada tanggal 30 Juni tahun depan.
Kedua, Pemerintah AS telah mengajukan permintaan kepada negara-negara di seluruh dunia untuk melakukan “kerjasama” bilateral untuk tidak menyerahkan warga negara AS kepada ICC. Tujuan dari “kerjasama” ini (kerjasama impunity atau yang lebih dikenal sebagai persetujuan pasal 98) adalh untuk menghindarkan personel AS dari yurisdiksi ICC. Selain itu mereka juga mengkampanyekan dua tingkatan aturan main untuk tindak pidana internasional yakni yang berlaku untuk warga negara AS dan yang berlaku bagi warga ngara di luar AS. Hal ini tentu saja sangat menggelikan karena pemerintah AS melakukan segala cara untuk menghindari warga negaranya diserahkan kepada ICC sementara AS sangat gigih untuk meminta negara-negara yang dianggap oleh AS telah melakukan tindakan pelecehan terhadap Hak Asasi Manusia. Organisasi seperti Human Right Watch International memprotes keras sikap AS ini dengan meminta negara-negara di seluruh dunia untuk menolak bekerja sama dengan AS dalam hal ini.
Ketiga, Kongres AS telah memberi dukungan kepada pemerintah AS atas usahanya dalam isu ini dengan mengesahkan UU Perlindungan Pegawai Pemerintah AS (American Service member Protection Act, ASPA) yang kemudian ditandatanganioleh Presiden Bush pada tanggal 3 Agustus 2002. Isi yang paling utama dari Undang-undang yang sangat anti-ICC ini adalah:
a.      Larangan bagi pemerintah AS untuk bekerja sama dengan ICC;
b.      Melakukan “invasi” terhadap ketentuan-ketentuan Den Haag dengan memberikan kekuasaan kepada Presiden AS untuk menggunakan segala cara yang diperlukan untuk membebaskan personel AS dari tahanan atau penjara ICC;
c.       Memberikan hukuman kepada negara-negara yang bergabung dalam ICC, menolak untuk memberikan bantuan militer kepada negara-negara yang ikut serta dalam ICC (kecuali terhadap negara-negara sekutu utama AS);
d.      Larangan bagi personel AS untuk berpartisipasi dalam misi penjaga perdamaian bila tidak ada garansi atau jaminan bahwa kekebalan terhadap ketentuan dalam ICC diberikan kepada mereka.
Ketentuan-ketentuan dalam ASPA ini benar-benar memberikan bukti bahwa pemerintah AS telah melakukan sebuah tindakan yang bertentangan dengan kehendak dunia internasional untuk menyeret pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dari manapun ke depan pengadilan pidana internasional yang permanen. Meskipun demikian, dengan dukungan komunitas internasional yang melihat arti penting dari ICC ini, ICC tetap mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Juli 2002.
Dan tak dapat dipungkiri bahwa berlakunya ICC ini juga dapat mengalami hambatan yang sangat berat dikarenakan ICC tidak mendapat dukungan politik yang kuat dari AS. Sebagaimana yang diuraikan sebelumnya bahwa AS dengan berbagai alasan menolak berlakunya ICC. Seperti yang kita ketahui posisi AS yang sangat dominan dalam politik internasional akan dapat menghambat efektivitas kerja dari ICC.
Dan kemudian, pada 15 Januari 2009, pernyataan mengejutkan datang dari International Criminal Court (ICC) di Den Haag. Juru Bicara ICC, Nicola Fletcher mengatakan, bahwa ICC tidak punya kewenangan hukum untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel dalam agresinya ke Jalur Gaza.
Fletcher mengungkapkan hal tersebut setelah organisasi hak asasi Palestina meminta ICC untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza. Dalam pernyataannya, ICC mengatakan bahwa kewenangan hukum pengadilan hanya terbatas pada kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang dilakukan di sebuah wilayah atau dilakukan oleh sebuah negara yang menjadi anggota ICC, sementara Israel bukan anggota ICC.
Menurut Fletcher, ICC bisa melakukan penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan Israel hanya jika pihak Israel bersedia menerima kewenangan hukum ICC atau jika ICC mendapat rujukan dari Dewan Keamanan PBB agar Israel diseret ke pengadilan.
Saat ini ada 108 negara yang terdaftar sebagai anggota ICC. Merekalah negara-negara yang ikut menandatangani Roma Statue yang menjadi dasar pembentukan pengadilan kriminal internasional yang berbasi di The Hague, Belanda pada tahun 2000. Pengadilan ini menyelidiki dan menjatuhkan sanksi atas kasus-kasus kejahatan perang, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel dan AS tidak ikut menandatangani kesepakatan itu. Padahal saat ini, AS dan Israel adalah dua negara yang paling banyak melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Lalu di mana nilai eksistensi suatu keadilan yang diinginkan jika hal seperti ini saja masih terjadi? Dan bisa saja ICC akan kehilangan muka jika ia saja tak mampu melindungi negara anggotanya dari sergapan Israel.
Selain itu, terdapat beberapa kelemahan bagi keberadaan ICC ini. Salah satunya yang paling menonjol adalah tidak diakuinya asas retroaktif dalam penyelesaian kasus-kasus kejahatan ini. Artinya, segala kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi sebelum 1 Juli 2002 tidak akan menjadi yurisdiksi ICC. Para pelaku kejahatan kemanusiaan sebelum 1 Juli 2002 akan tetap menikmati kebebasan tanpa harus mendapat hukuman atas segala perbuatannya. Kelemahan lain dari ICC adalah bahwa mereka berlaku sebagai the last of the last resort bagi penuntutan terhadap pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Artinya mereka masih menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada negara untuk melakukan penuntutan bagi para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Padahal jika seseorang yang disangka sebagai pelaku kejahatan mampu memegang kekuasaan di negaranya, maka akan mustahil penuntutan terhadap dirinya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum di negara tersebut.


PENUTUP
I.                  Kesimpulan
International Criminal Court atau Peradilan Kriminal International akan menjadi sistem peradilan pidana yang permanent yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2002 dan akan mengadili kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, serta kejahatan perang. ICC akan menghindari pembentukan berulang-ulang pengadilan kriminal internasional ad-hoc seperti yang selama ini dibentuk untuk Yugoslavia dan Rwanda. Dan menyangkut masalah “ketakutan” ICC bahkan dunia akan kkuasaan AS dan Israel, meskipun demikian dengan dukungan mayoritas Negara-negara di dunia kita harapkan ICC tetap dapat memulai tugasnya untuk menciptakan keadilan di seluruh dunia.

II.               Saran
Dari berbagai pembahasan akan rumusan masalah hingga kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran dari penulis, yaitu:
  1. Bahwa Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah yang lebih strategis untuk menghentikan perang dan mengadili kejahatan agresi Amerika Serikat dengan meratifikasi ICC.
  2. Bahwa Pemerintah Indonesia harus mendukung segala bentuk upaya untuk mendorong penegakan hukum secara internasional terhadap implikasi yang ditimbulkan termasuk mendorong adanya Mahkamah Pidana Internsional.
  3. Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas menolak/tidak mengakui bentuk-bentuk tindakan serupa, baik yang telah dilakukan oleh Amerika atau akan dilakukan oleh pihak manapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar harap diisi, baik buruk komentar anda membantu kami untu evaluasi ke depannya. :)