1.Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut asal mulanya kata kredit berasal dari kata credere yang artinya Adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila
seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperoleh kepercayaan.
Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada
seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit sering diartikan memperoleh
barang dengan membayar dengan cicilan atau angsuran dikemudian hari atau
memperoleh pinjaman uang yang pembayarannya dilakukan dikemudian hari dengaan
cicilan atau angsuran sesuai dengan perjanjian.
Pengertian kredit menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998
adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2. Unsur-Unsur Kredit
1.
Kepercayaan
Suatu keyakinan bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima
kembali dimasa tertentu /dimasa datang. Karena dimana sebelumnya sudah
dilakukan penelitian tentang nasabah.
2.
Tenggang waktu
Jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telaah disepakati
3.
Degree of risk
Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah
yang lalai, maupun risiko yang tidak disengaja. Misalnya terjadi bencana alam
atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsure kesengajaan lainnya.
4.
Prestasi
Akibat berkembangnya zaman, transaksi kredit menyangkut uang yang sering
ditemukan.
3. Jenis-Jenis Kredit
a.
Kredit Investasi
Kredit jangka menengah atau panjang untuk debitor dalam membiayai
barang-barang modal dalam rangka modernisasi, rehabilitasi, perluasan ataupun
pendirian proyek baru.
b.
Kredit Modal Kerja
Kredit yang diberikan untuk membiayai modal operasional kerja.
c.
kredit Komsumtif
Merupakan kredit perorangan untuk tujuan nonbisnis, karena merupakan
pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
4. Dasar-dasar Pemberian Kredit
Sebelum kredit
disalurkan pihak perbankan terlebih dahulu mengadakan kriteria penilaian untuk
mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan metode
analisis 5 c dan 4 p.
Yang dimaksud
dengan 4p Yaitu :
1.
Personality
Bahwa bank mencari data lengkap personal si pemohon kredit.
2.
Purpose
Pihak bank harus mengetahui tujuan peminjaman dan penggunaan kredit
tersebut.
3.
Prospect
Pihak bank harus menganalisa prospek bentuk usaha yang dilakukan pemohon
kredit.
4.
Payment
Pihak bank harus mengetahui jelas kemampuan pemohon kredit untuk melunasi
utang kredit sesuai perjanjian.
Yang dimaksud
dengan 5c yaitu :
1.
Character
Bahwa pemohon memiliki watak, sifat dan kepribadian yang baik.
2.
Capacity
Kemampuan nasabah dalam mengelola dan mengembangkan usahanya.
3.
Capital
Bank harus meneliti terlebih dahulu tentang modal yang telah dimiliki
pemohon kredit.
4.
Colleteral
Jaminan untuk mencegah wanprestasi nasabah nantinya.
5.
Condition of economy
Bank perlu memperhatikan kondisi ekonomi dan sektor usaha pemohon.
5. Proses Pemberian Kredit Bank
a.
Pengajuan Permohonan
b. Penelitian
Berkas Kredit
c.
Penilaian Kelayakan Kredit
1. Aspek yuridis/hukum
Yang kita nilai dalam aspek ini adalah masalah
legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan
kredit.
2. Aspek pemasaran
Menilai prospek usaha yang dijalankan pemohon.
3. Aspek keuangan
Aspek yang dinilai adalah
sumber-sumber dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana
penggunaan dana tersebut.
4. Aspek teknis/operasional
Aspek yang
ditinjau dari segi pelaksanaan usha dan kondisi sarana prasarana.
5. Aspek manajemen
Penilaian
terhadap pengelolaan dan SDM di dalamnya.
6. Aspek sosial ekonomi
Menilai dampak dari
kegiatan usaha tersebut bagi masyarakat dalam segi ekonomi maupun sosial.
7. Aspek AMDAL
Merupakan syarat pokok beroperasinya peusahaan karena
berhubungan dengan dampak terhadap lingkungan.
6. Pengertian Jaminan dan Agunan
Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan
debitor untuk melunasi kredit sesuai yang diperjanjikan.
Menurut Pasal 1 angka 23 Undang-Undang
No. 7 Tahun 1992 J.O Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan
nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau
pembiayan berdasarkan prinsip Syariah.
Fungsi
jaminan adalah untuk menyakinkan bank atau kreditor bahwa debitor mempunyai
kemampuan untuk melunasi kredit yang diberikan kepaanya sesuai yang
diperjanjikan.
Macam-macam
jaminan:
1. Jaminan Perorangan
Jaminan pihak ketiga yang
bertindak untuk menjamin dipenuhinya kewajiban oleh debitor.
2. Jaminan Kebendaan
Suatu tindakan berupa suatu penjaminan yang dilakukan
oleh kreditor terhadap debitornya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar harap diisi, baik buruk komentar anda membantu kami untu evaluasi ke depannya. :)