BISNIS ONLINE TERMURAH HANYA 10 RIBU RUPIAH!

Minggu, 07 Oktober 2012

KREDIT DAN JAMINAN



1.Pengertian Kredit dan Pembiayaan

Menurut asal mulanya kata kredit berasal dari kata credere yang artinya Adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperoleh kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit sering diartikan memperoleh barang dengan membayar dengan cicilan atau angsuran dikemudian hari atau memperoleh pinjaman uang yang pembayarannya dilakukan dikemudian hari dengaan cicilan atau angsuran sesuai dengan perjanjian.
Pengertian kredit menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

2. Unsur-Unsur Kredit

1.      Kepercayaan
Suatu keyakinan bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu /dimasa datang. Karena dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian tentang nasabah.
2.      Tenggang waktu
Jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telaah disepakati
3.      Degree of risk
Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun risiko yang tidak disengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsure kesengajaan lainnya.
4.      Prestasi
Akibat berkembangnya zaman, transaksi kredit menyangkut uang yang sering ditemukan.

3. Jenis-Jenis Kredit

a.       Kredit Investasi
Kredit jangka menengah atau panjang untuk debitor dalam membiayai barang-barang modal dalam rangka modernisasi, rehabilitasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru.
b.      Kredit Modal Kerja
Kredit yang diberikan untuk membiayai modal operasional kerja.
c.       kredit Komsumtif
Merupakan kredit perorangan untuk tujuan nonbisnis, karena merupakan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.




4. Dasar-dasar Pemberian Kredit

Sebelum kredit disalurkan pihak perbankan terlebih dahulu mengadakan kriteria penilaian untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan metode analisis 5 c dan 4 p.
Yang dimaksud dengan 4p Yaitu :
1.      Personality
Bahwa bank mencari data lengkap personal si pemohon kredit.
2.      Purpose
Pihak bank harus mengetahui tujuan peminjaman dan penggunaan kredit tersebut.
3.      Prospect
Pihak bank harus menganalisa prospek bentuk usaha yang dilakukan pemohon kredit.
4.      Payment
Pihak bank harus mengetahui jelas kemampuan pemohon kredit untuk melunasi utang kredit sesuai perjanjian.
Yang dimaksud dengan 5c yaitu :
1.      Character
Bahwa pemohon memiliki watak, sifat dan kepribadian yang baik.
2.      Capacity
Kemampuan nasabah dalam mengelola dan mengembangkan usahanya.
3.      Capital
Bank harus meneliti terlebih dahulu tentang modal yang telah dimiliki pemohon kredit.
4.      Colleteral
Jaminan untuk mencegah wanprestasi nasabah nantinya.
5.      Condition of economy
Bank perlu memperhatikan kondisi ekonomi dan sektor usaha pemohon.


5. Proses Pemberian Kredit Bank

            a. Pengajuan Permohonan
            b. Penelitian Berkas Kredit
            c. Penilaian Kelayakan Kredit
1.      Aspek yuridis/hukum
Yang kita nilai dalam aspek ini adalah masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit.

2.      Aspek pemasaran
Menilai prospek usaha yang dijalankan pemohon.
3.      Aspek keuangan
Aspek yang dinilai adalah sumber-sumber dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana penggunaan dana tersebut.
4.      Aspek teknis/operasional
Aspek yang ditinjau dari segi pelaksanaan usha dan kondisi sarana prasarana.
5.      Aspek manajemen
Penilaian terhadap pengelolaan dan SDM di dalamnya.

6.      Aspek sosial ekonomi
Menilai dampak dari kegiatan usaha tersebut bagi masyarakat dalam segi ekonomi maupun sosial.
7.      Aspek AMDAL
Merupakan syarat pokok beroperasinya peusahaan karena berhubungan dengan dampak terhadap lingkungan.


6. Pengertian Jaminan dan Agunan
           
            Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai yang diperjanjikan.
            Menurut Pasal 1 angka 23 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 J.O Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayan berdasarkan prinsip Syariah.
            Fungsi jaminan adalah untuk menyakinkan bank atau kreditor bahwa debitor mempunyai kemampuan untuk melunasi kredit yang diberikan kepaanya sesuai yang diperjanjikan.
            Macam-macam jaminan:
1.      Jaminan Perorangan
Jaminan pihak ketiga yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya kewajiban oleh debitor.
2.      Jaminan Kebendaan
Suatu tindakan berupa suatu penjaminan yang dilakukan oleh kreditor terhadap debitornya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar harap diisi, baik buruk komentar anda membantu kami untu evaluasi ke depannya. :)